Hukum berkurban yakni sunnah ‘ain bagi yang tidak mempunyai keluarga dan sunnah kifayah bagi tiap-tiap anggota keluarga yang sanggup menurut mazhab Syafi’i.
Tapi, hukum kurban dapat menjadi patut kalau seseorang pernah bernazar untuk melaksanakannya. Berkurban tidak hanya berhubungan dengan penghambaan terhadap Sang Khaliq, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Berkaca pada realita yang ada, ketika musim kurban berlangsung, tidak hanya kalangan umat Islam yang turut berpartisipasi, tetapi masyarakat non-Muslim juga kadang turut ambil bagian.
Bahkan dari beberapa kalangan spaceman slot yang lain turut serta berdonasi hewan kurban dengan menyerahkannya terhadap ustadz, kiai atau tokoh agama lainnya untuk disembelih kemudian dibagikan pada ketika lebaran haji.
Tapi yang menjadi pertanyaan yakni bagaimana status kurban dari non-Muslim hal yang demikian? Kemudian, apa sikap yang patut dilakukan oleh seorang muslim ketika dipasrahi hewan kurban dari non-Muslim?
Status Kurban dari Non-Muslim
Mengutip dari laman NU Online, berkurban yakni salah satu bentuk ibadah yang memerlukan niat. Oleh maka disyaratkan pelakunya patut Muslim. Ini yakni ketentuan biasa untuk tiap-tiap ibadah yang memerlukan niat.
Memang ada beberapa masalah tertentu bahwa niatnya non-Muslim disuarakan sah, tetapi ibadah kurban tidak masuk dalam masalah yang dikecualikan hal yang demikian. Padahal tidak sah atas nama kurban, bukan berarti donasi hewan kurban yang dikasih oleh non-Muslim tidak mempunyai manfaat sama sekali.
Hewan hal yang demikian tetap boleh diterima atas nama sedekah. Dari sedekah itu, non-Muslim tetap mendapat manfaat pahalanya.
Para ulama menegaskan, amal ibadah non-Muslim yang tidak memerlukan niat, seperti sedekah, dicatatkan pahalanya untuk sang pelaku, dapat berguna di dunia dengan memperbanyak rezeki dan meringankan siksaan di akhirat.
Terkait dengan penerimaan distribusi hewan kurban dari non-Muslim oleh tokoh agama, hukumnya diperbolehkan. Hewan hal yang demikian halal dengan catatan yang menyembelih orang Islam.
Secara teori, kebolehan mendapatkan hewan kurban dari non-Muslim juga disyaratkan tidak berakibat merugikan umat Islam, seperti ditemukan indikasi kuat adanya konspirasi terselubung untuk menghancurkan umat Islam.
Sikap Seorang Muslim ketika Dipasrahi Hewan Kurban
Akan tetapi di negara demokrasi seperti Indonesia, kekhawatiran-kekhawatiran hal yang demikian jarang sekali terjadi. Umumnya, penerimaan daging kurban dari non-Muslim dilakukan atas dasar menjaga kekerabatan baik dan toleransi antarumat beragama.
Al-Asqalani juga mengutip beberapa pendapat ulama yang mengkomparasikan beberapa hadis yang bertentangan mengenai masalah hal yang demikian. Menurutnya, pendapat yang kuat yakni bahwa hadis yang melarang mendapatkan pemberian non-Muslim konteksnya yakni pemberian yang terindikasi kuat bertujuan menghancurkan orang Islam atau berakibat merugikan mereka.
Padahal hadis yang mengizinkannya diberi nasihat terhadap tujuan menghibur dan kepentingan mendakwahkan Islam.